KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati terdakwa seorang kurit dalam perkara narkoba. Kurir tersebut mengantarkan sembilan kilogram sabu, empat bungkus ganja 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Trian Adhitya Izmail kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/01/2024).
Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu. Transaksi terjadi di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti delapan kilogram sabu, 115,03 gram ganja, dan lima butir pil ekstasi.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Rakernas Rekomendasikan Kebutuhan Riil Kejaksaan RI pada 2025 Sebesar Rp26,55 Triliun







