Setujui Impor Gula saat Surplus Gula, Eks Mendag Jokowi Thomas Lembong jadi Tersangka

KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Presiden Jokowi Widodo, Thomas Trikasih, Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Gula tahun 2015-2016. Selain itu, Tom Lembong juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

“Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,”kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dihadapan awak media pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (29/10/2024)

Selain Tom Lembong, Penyidik Pidsus Kejagung juga menetapkan dan menjebloskan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial DS ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024 selama 20 hari.

Adapun pasal sangkaan keduanya, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahuna, 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologis Kasus

Kasus impor gula terjadi pada 2015-2016 dan saat itu Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. “Padahal saat itu surplus gula,” beber Qohar.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tak berwenang. Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Padahal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Keputusan Tom Lembong bertentangaan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Dimana yang diperbolehkan melakukan impor GKP adalah BUMN. Dan Persetujuan Impor yang dikeluarkan tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2015, beberapa bulan setelah persetujuan tersangka, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Rupanya sebelum Rakor tersebut, pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta. Kedelapannya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Pada bulan Januari 2016, Tersangka Tom Lembong kembali menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Keputusan ini melebihi persetujuan Rakor yang hanya 200 ribu ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI). Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.
Menurut Qohar, seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp13.000/kg, dan tak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).

BACA JUGA: Wah, Ketua MA Kunker Bareng Makelar Kasus Zarof Ricar