Setor Lagi Rp10,2 Triliun, Prabowo: Capaian Kejagung jadi Bukti Langkah Nyata Pemerintah Tekan Kerugian Negara

Bisa renovasi lima ribu puskesmas

KEADILANsetor – Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan kerugian negara merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola aset negara dan menekan kerugian negara akibat pelanggaran di sektor sumber daya alam. Demikian disampaikan Presiden Prabowi Subianto saat menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan uamg negara Rp10,2 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Selain itu keberhasilan ini bisa merenovasi lima ribu puskesmas yang sejak era Presiden Soeharto belum pernah diperbaiki.

Dihadapan Presiden tumpukan uang tunai diperlihatkan sebagai bukti kinerja Kejaksaan Agung. Tumpukan uang tunai Rp100 ribu itu menjulang bak bukit di panggung utama prosesi penyerahan tersebut.

Dana tersebut berasal dari hasil denda administratif serta penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Operasi sehari-hari Satgas PKH dipimpin Febrie Adriansyah yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan dana hasil penyelamatan negara kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk dimasukkan ke kas negara.

Selain uang tunai, Jaksa Agung juga menyerahkan penguasaan kawasan hutan yang berhasil diamankan melalui operasi penertiban. Diantaranya penyerahan aset negara berupa kawasan taman nasional hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH seluas 2.373.171,75 hektar dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Selain itu, diserahkan pula perkebunan kelapa sawit tahap tujuh hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 2.373.171,75 hektar dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, yang kemudian dilanjutkan kepada CEO Danantara Dony Oskaria dan diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani.

Presiden Prabowo sendiri menyebut capaian tersebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola aset negara dan menekan kerugian negara akibat pelanggaran di sektor sumber daya alam.

Menurutnya, hasil penyelamatan dana triliunan rupiah itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan dan infrastruktur publik.

Kejagung menjelaskan total Rp10,2 triliun berasal dari beberapa komponen penerimaan negara, mulai dari denda administratif hingga pembayaran kewajiban terkait pengelolaan kawasan hutan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dana yang berhasil diamankan akan diproses sesuai mekanisme keuangan negara.

Selain penyerahan uang, acara tersebut turut menampilkan keberhasilan Satgas PKH dalam mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan aset negara dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sekedar catatan, Kejagung telah berkali-kali menyetorkan hasil penyelamatan kerugian negara. Dengan penyetoran terakhir, secara total Kejagung di hadaoan Presiden Prabowo telah menyetorkan uang tunai lebih Rp40 triliun.

BACA JUGA: Kajati Kaltim: Tantangan Kompleks Penegakkan Hukum Mengharuskan Kemampuan Percepatan Kerja dan Adaptasi Pimpinan di Daerah