KEADILAN – Rabu 30 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembila) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Semua saksi diperiksa untuk berkas perkara Riza Chalid dkk.
Sembilan saksi itu berinisial SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II. AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 sampai 2023. ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
Berikutnya KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 sampai 31 Desember 2020. MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
Lalu DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping. AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak. Dan, RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Riza Chalid dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Sebagaimana diketahui, Riza Chalid dkk merupakan sembilan tersangka perkara korupsi Pertamina gelombang kedua. Sembilan pelaku sebelumnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk diadili. Diantara sembilan terdakwa, salah satunya anak Riza Chalid yang kini melarikan diri ke luar negeri.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral Paksa Minta Rp100 Ribu








