KEADILAN – Guna menyerap aspirasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melakukan diskusi publik ke 11 kota untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dialog publik tersebut berdasarkan arahan Presiden dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII-2020.
Hal tersebut diutarakan Wakil Menkumham RI Edward Omar Sharif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
“Kami telah menyelenggarakan dialog publik di 11 kota, mulai dari Medan pada tanggal 20 September dan Kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” katanya.
“Jadi ada 11 kota mulai dari Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makasar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini dimulai dengan kick off pada tanggal 23 Agustus 2022,” tambahnya.
Lanjut Edward, pihaknya menyerahkan dua naskah hari ini kepada Komisi III DPR RI. Menurutnya, satu naskah adalah naskah utuh RUU KUHP dalam satu buku.
“Kemudian satunya adalah matriks penyempurnaan RUU KUHP berdasarkan hasil dialog publik. Matriks ini sangat singkat hanya berisi tiga kolom yaitu RUU KUHP 4 Juli 2022 dan RUU KUHP 9 November 2022 dan keterangan,” bebernya.
Rincian keterangan dimasukan dalam naskah tersebut kata Edward supaya tahu asal sumber usulan tersebut. “Ini memperlihatkan bahwa betul-betul pemerintah dan DPR mendengar aspirasi dari masyarakat terkait perubahan RUU KUHP,” tegasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar














