Sembunyikan Sabu Dalam Beha Istri, Pengedar Dituntut 9 Tahun

KEADILAN – Juriadi, seorang pengedar narkotika jenis sabu dituntut sembilan tahun penjara pada proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/08/2021). Juriadi dituntut dengan barang bukti berupa 15 klip sabu yang disimpan di dalam beha istrinya.

Hendy Nurcahyo, S.H, M.H selaku Hakim Ketua memimpin jalannya sidang pemeriksaan terdakwa Juriadi. Ia didampingi Benny Oktavianus, S.H, M.H dan Maryono, S.H sebagai hakim anggota. Di awal sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya diketahui bahwa Juriadi ditangkap di dalam rumahnya. Saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan 15 plastik klip sabu yang disembunyikan Juriadi di dalam beha istrinya. Masing-masing plastik klip itu berisi sabu seberat bruto 3,65 gram.
JPU kembali menegaskan mengenai perolehan barang haram tersebut. Juriadi mengaku, ia memperoleh sabu dengan membeli seharga Rp 1.200.000 per gram dari seseorang bernama Nevan. Sabu tersebut kemudian Juriadi bungkus paketkan sesuai dengan berat pembelian. Juriadi juga menjelaskan, proses pembayaran sabu itu dilakukan setelah Juriadi berhasil menjualnya.

Juriadi melakukan penjualan dengan cara menawarkannya melalui telepon. Dari total penjualan sabu yang ia beli dengan harga Rp 1,2 juta itu, Juriadi mendapatkan untung Rp 600.000. “Total kalau laku semua itu Rp 1.800.000 bu,” ucap Juriadi kepada Jaksa saat dihubungi melalui daring.

JPU mempertanyakan alasan Juriadi menyembunyikan sabu di dalam bra atau beha. “Sekarang saya tanya ke kamu. Kenapa kamu taruh barang bukti tersebut di rumah kamu, di dalam beha istrimu?” tanya Imelda. Juriadi menjawab, ia menyembunyikannya di dalam beha karena beha bisa dibuka dan dijahit kembali. Juriadi juga menjelaskan, sebelum tertangkap ia sempat menjual sabu dengan total harga Rp
400.000 kepada Andre dan Iwan.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan saksi, kemudian JPU membacakan tuntutannya. Dalam surat tuntutannya JPU menuntut Juriadi dengan kurungan penjara sembilan tahun beserta denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan penjara. JPU juga menetapkan barang bukti berupa 15 klip plastik berisi sabu dengan masing-masing berat bruto 3,65 gram yang dirampas untuk dimusnakan, dan satu buah beha serta satu buah handphone. “Jadi kamu saya tuntut sembilan tahun ya Juriadi,” pungkas Imelda.
Setelah itu sidang ditutup. Sidang nantinya digelar kembali Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi.

CHARLIE TOBING