Kasus Suap di MA: Ketua Yayasan Rumah Sakit Jadi Tersangka

KEADILAN– KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo.

Tersangka baru yakni Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi. Pihak swasta itu diduga sebagai pemberi suap ke hakim Edy.

“KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA, sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka WH,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Penetapan tersangka terhadap Wahyudi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Wahyudi akan ditahan selama 20 hari, mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

KPK berjanji akan bersikap transparan dalam penanganan perkara suap hakim itu. Pihaknya akan terus mengembangkan temuan yang diperoleh terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Ia diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian sejumlah PNS MA masing-masing bernama Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri.

Tersang lain Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Edy Wibowo.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung