Sebelum Dicabuli, Bocah 7 Tahun Dicekoki Miras Hingga Pingsan

KEADILAN – Seorang kuli proyek berinisial RR (43) tega mencabuli anak berusia tujuh tahun. Sebelum dicabuli, korban diberi miras oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa bejat ini bermula ketika korban sedang bermain di area proyek perumahan Adipati, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (25/2/2022).

“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara. Kemudian memberikannya minuman Intisari,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Zulpan menjelaskan, selain hasil visum, polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Zulpan meminta para orang tua, guru, dan stakeholder terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga mengimbau kepada para korban untuk tidak ragu melaporkan kasus predator anak.

“Kami mengimbau kepada para korban agar tidak takut untuk melapor ke kepolisian, agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak-anak ini,” tutupnya.