KEADILAN – Satu lagi mantan menteri Presiden Jokowi terkait kasus korupsi. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penggeledahan itu dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman.
Penggeledahan yang dilakukan Rabu (29/1) dan Kamis (29/1) lalu. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi dalam proses alih fungsi lahan hutan yang diindikasikan adanya aliran uang ke sejumlah oknum kementerian.
Syarief juga tak merinci detail kasusnya. Dalam doorstop dengan wartawan hari Jumat (30/1/2026), ia hanya menyebut terkait tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024.
Hasil penggeledahan dari rumah dan kantor Siti Nurbaya serta enam lokasi lainnya, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, ada barang elektronik yang terkait kasus yang disidik sejak tahun lalu.
Sejauh ini, Tim Penyidik juga sudah memeriksa 20 saksi, baik oknum Kemenhut maupun swasta. Siti Nurbaya sendiri belum diperiksa hingga kini. “Nanti dijadwalkan,” kata Syarief Sulaiman.
Saat ditanya apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat termasuk 70 perusahaan yang diputihkan terkait perambahan hutan pada era Siti Nurbaya, Syarif hanya mengatakan akan ia cej dahulu.
Sebagaimana diketahui, pada era Aiti Nurbaya, LSM Lingkungan Hidup Walhi pernah mempermasalahkan kebijakan Siti Nurbaya yang memutihkan tindakan.penyimpangan 70 perusahaan perkebunan dan tambang yang merambah hutan diluar wilayah esplorasi mereka.
Siti Nurbaya sendiri merintis karier birokrasinya di Pemprov Lampung. Dia pernah menjabat ketua Bappeda provinsi Lampung pada Era Gubernur Poejono Pranyoto tahun “90-an. Siti Nurbaya juga mantan ketua DPD AMPI Propinsi Lampung. Belakangan ia menjadi politisi Nasdem.
BACA JUGA: Tiga Kajari Diamankan Pam SDO Kejagung dalam Sebulan Bukti Jaksa Agung Juga Tegas Kedalam








