KEADILAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kini menertibkan kegiatan usaha pertambangan ilegal setelah perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, siap menghadapi para “beking” dari kegiatan ilegal tersebut. Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai rapat di Kantor Satgas PKH yang berada di Gedung JAM Datun, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu sore (03/09/2025).
Namun Febrie mengakui sampai saat ini Satgas PKH belum menemukan para “beking” kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kita sudah mulai jalan (penertiban). Tapi belum kita temukan (para beking),” ucapnya sambil tersenyum.
Tidak munculnya hambatan dari oknum yang selama ini diduga membeking tambang ilegal sepertinta tak lepas dari peringatan keras Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2025 lalu. Saat itu Presiden memperingatkan dengan keras oknum-oknum jenderal aktif mauoun pensiun yang diduga membekingi tambang ilegal agar berhenti. Pasalnya Presiden akan bertindak keras untuk memulihkan kerugian negara akibat tambang ilegal.
Febrie sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta belum lama ini mengungkapkan bahwa Satgas PKH giliran akan menertibkan kegiatan pertambangan Ilegal di kawasan hutan.
“Berdasarkan data awal luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali dari kegiatan penertiban usaha pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yaitu seluas 4.265.376,32 hektare (4,2 juta hektare lebih),” tuturnya.
Dia menyebutkan hasilnya akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Febrie sebelumnya juga melaporkan capaian Satgas PKH dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan sawit.
Dia menyebutkan total luas kawasan hutan yang saat ini berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare (3,3 juta hektare lebih), dimana seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.
“Rinciannya seluas 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas dan seluas 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.
Febrie menuturkan lahan kawasan hutan sisanya seluas 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.
Dia pun menegaskan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bentukan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
“Para pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara,” ujarnya seraya menyebutkan jika ada yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat maka dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana.
“Baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar mantan Kajati DKI Jakarta ini.
BACA JUGA: Pulihkan Kerugian Negara, Jaksa Eksekusi Ratusan Miliar Uang Adelin Lis








