KEADILAN – Pulihkan kerugian negara, jaksa kembali mengeksekusi ratusan miliar rupiah uang pengganti kerugian negara. Kali ini dilakukan Sumatera Utara melalui Kejaksaan Tingg Sumatera Utara. Eksekusi tersebut dilakukan dalam eksekusi perkara pembalakan liar Adelin Lis. Uang tunai eksekusi pemulihan kerugian negara itu perlihatkan jaksa di Kejati Sumatera Utara, Rabu (03/09/2025).
Uang berhasil disetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4 yang dilakukan keluarga terpidana yang dilaksanakan di Kantor Kejatisu, Jalan Jeneral Besar AH Nasution Medan.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumut Harly Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, dan Kajari Medan Fajar Syahputra.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan eksekusi uang dari terpidana pembalakan hutan liar Adelin Lis berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
“Pada intinya terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Husairi.
Menurut Husairi dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.
Husairi juga mengatakan dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, diperoleh fakta bahwa pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.
“Terpidana melakukan pembayaran melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya.
Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti, melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis, Husairi memastikan publik telah mengetahui dan memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Sebab penanganan perkara sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti tersebut menunjukan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan perkara secara tuntas.
“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tutup Husairi.
BACA: Dalami Korupsi Kemendikbudristek, Penyidik Jampidsus Cecar 10 Saksi








