Satgas Covid Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Skala Besar, Ini Tanggapan MPR RI

KEADILAN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan berskala besar ditengah tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Pembatasan tersebut berlaku bagi acara yang dihadiri secara fisik lebih dari 1.000 orang.

Terkait hal ini Ketua MPR RI meminta kepada setiap pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan menyesuaikan dan menerbitkan peraturan daerah masing-masing.

“Itu sebagai upaya dalam mendukung pemerintah pusat mengimplementasikan kebijakan dengan baik. Pemerintah pusat maupun daerah untuk mensosialisasikan SE tersebut,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (24/6/2022).

Bambang pun mengimbau masyarakat agar memahami aturan atau kebijakan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan berskala tersebut yang merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan hingga menekan kasus Covid-19 saat ini.

“Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait untuk secara ketat dalam memberikan perizinan kepada setiap penyelenggara acara serta memastikan setiap acara berskala besar benar-benar memenuhi seluruh kriteria protokol kesehatan yang berlaku,” tukasnya.