KEADILAN- Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun terkait proyek E-KTP.
Demikian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
“Terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik) tahun Anggaran 2011-2013 untuk memenangkan Konsorsium PNRI,” kata Jaksa Putra Iskandar.
Isnu Husni Fahmi diduga melakukan korupsi proyek e-KTP bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos; Sekjrn Kemendagri Diah Anggraeni; serta ketua panitia pengadaan barang dan jasa Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Jaksa juga mengatakan, Husni juga memperkaya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahwa terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar USD20.000 dari proyek e-KTP, ” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Isnu Edhi dan Husni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.