KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan staf Direktorat SDM PT Timah Tbk Eko Zuniarto Saputro sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan timah. Salah satu kesaksiannya adalah aliran uang Rp4 trilun dari PT Timah Tbk ke Refined Bangka Tin (RBT). Selain ke RBT, dana dari PT Timah juga mengalir ke perusahaan berbentuk CV yang terafiliasi pengusaha Harvey Moeis.
PT RBT ini termasuk lima perusahaan swasta yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. Sedangkan CV yang terafiliasi merupakan perusahaan cangkang yang digunakan PT RBT untuk membeli bijih timah dari para penambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Ketiga CV itu di antaranya, CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, dan CV Semar Jaya Perkasa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengulik pembayaran tanggungan PT Timah dalam kerja sama dengan PT RBT.
“Kalau sampai saat kontrak selesai, itu udah semuanya Yang Mulia. Namun, pada saat berjalan memang sering ada pembayaran yang terlambat Yang Mulia,” kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Hakim Aryanto kemudian memdalami aliran dana dari PT Timah ke RBT, baik pembayaran biaya smelter maupun pembelian bijih timah kepada ketiga CV tersebut.
Berapa yang masuk ke RBT? Sekitar berapa Pak kisaran? Ada Rp4 triliun?” tanya Hakim Aryanto.
Eko lantas menyebutkan, untuk biaya sewa smelter PT Timah membayar ke PT RBT pada 2018 Rp69.346.769.951 atau Rp69 miliar, Rp736 miliar pada 2019, dan Rp315 miliar.
Dengan demikian, selama 2018 hingga 2020 PT Timah membayar biaya sewa smelter Rp1,12 triliun ke PT RBT.
“Tadi saudara mengatakan bahwa yang ditransfer ke PT ya. Itu biaya sewa?” tanya Aryanto.
“Iya Yang Mulia,” jawab Eko.
Hakim Aryanto kemudian meminta Eko menjelaskan aliran dana pembayaran bijih timah kepada PT RBT dan ketiga CV tersebut.
Eko pun membeberkan, pada 2018 silam PT Timah membayar PT RBT untuk bijih timah di Bangka Rp183,9 miliar dan Rp103 miliar. Kemudian, pada 2019 PT Timah membayar bijih Timah di Bangka Rp1,4 triliun dan Rp341 miliar. Lalu, Rp531 miliar dan Rp240 miliar di Bangka.
Sementara, di Belitung 2018 itu Rp88 miliar dan Rp41 miliar, kemudian 2019 di Belitung Rp 680 miliar ke PT RBT, 2020 untuk di Belitung itu Rp 185 miliar ke PT RBT.
“(Kalau ditotal) sekitar Rp3,7 (triliun), Yang Mulia,” ungkap Eko.
Hakim Aryanto lantas memastikan, bila ditambang biaya smelter dan pembayaran bijih timah ke PT RBT dan perusahaan afiliasinya Rp 4 triliun lebih. Hakim Aryanto pun menanyakan Eko terkait penggunaan uang triliunan rupiah tersebut.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” ujar Eko.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin
BACA JUGA: PON XXI Karut Marut, Kejati Papua: Tersangka Korupsi PON XX Papua Bisa Saja Bertambah







