Saksi Sebut Pertemuan PT Timah dengan Mitra di Hotel Borobudur Diinisiasi Kapolda Babel

Perkara Korupsi Tambang 300 Triliun Rupiah

KEADILAN – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun Anggaran 2015-2022 kembali berlanjut. Saksi mengaku pertemuan PT Timah dengan mitra smelter di Hotel Borobudur Jakarta diinisiasi Kapolda Bangka Belitung (Babel).

Dalam persidangan hari Senin (30/09/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi sebagai saksi mahkota dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Dalam kesaksiannya, Awi menyebutkan bahwa Harvey Moeis menjadi penghubung antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) lantaran jago ngomong. Awi mengakui bahwa ia beberapa kali bertemu dan terlibat komunikasi dengan Harvey membahas bisnis sewa smelter.

“(Harvey Moeis) jadi penghubung RBT, di rapat beliau lebih aktif. Kalau saya melihat, Harvey lebih banyak sebagai pembicara. Mungkin beliau lebih bisa bicara,” kata Awi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Namun, Awi tidak mengetahui jabatan struktural suami dari artis Sandra Dewi itu di PT RBT. Awi hanya menyebutkan bahwa Harvey sering berbicara dalam setiap meeting atau pertemuan perusahaan.

“Secara struktur saya enggak tahu,” ujarnya.

Sebelum dia menjadi mitra PT Timah, Awi mengatakan PT Timah akan mengunjungi setiap smelter yang ada di Bangka Belitung. Nantinya, perusahaan pelat merah itu akan mempelajari kapasitas dan persiapan smelter dalam menampung bijih.

Bahkan, kata Awi, PT Timah sering melakukan pertemuan dengan para mitra. Salah satunya diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta. Menurutnya, pertemuan itu diinisiasi oleh Kapolda Bangka Belitung (Babel) yang saat itu untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.

“Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada, tapi saya sedikit lupa,” ucapnya.

Awi pun menduga, Harvey berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.

Diketahui, perkara korupsi timah ini menyeret tiga perwakilan PT Refined Bangka Tin sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey Moeis terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: KY Dukung Aksi Cuti Bersama Hakim Tuntut Kesejahteraan