KEADILAN– Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo. Keempat saksi yakni Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Dalam keterangannya, Hermanto membeberkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp360 juta untuk kebutuhan sapi kurban oleh Biro Umum Kementan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menggali terkait kewajiban yang dibebankan kepada Ditjen PSP untuk menyediakan anggaran di luar anggaran Kementan. Salah satunya, untuk membeli sapi kurban sebesar Rp360 juta.
“Mengenai kurban ini ya sapi kurbanRp360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?” tanya Jaksa Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Hermanto mengaku, awalnya hanya diminta untuk menyiapkan tiga ekor sapi. Namun permintaan ini bertambah menjadi 12 ekor sapi.
“Kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” ungkap Hermanto.
Hermanto mengatakan bahwa permintaan itu berasal dari Biro Umum. Namun ia mengaku tidak mengetahui lebih detail penggunaan uang tersebut.
Hermanto hanya menyebut uang yang diminta untuk keperluan sapi kurban. Ia juga tidak mengetahui sapi-sapi tersebut jadi dibeli atau tidak
Selain itu, Hermanto mengungkapkan bahwa ia juga diminta membayarkan gaji pembantu SYL tersebut memakai uang pribadi. Namun, setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.
“Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta,” bebernya.
Ia menyebutkan, transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia yakni Rp22 juta dan Rp13 juta. Theresia sendiri, kata Hermanto, merupakan pembantu yang bekerja di rumah SYL di Makassar.
Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga.
“Sangat mendesak dan diminta saat Maghrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dulu,” tuturnya.
Hermanto pun menuturkan, pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri. Sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung