Sah, PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko

KEADILAN- Pupus sudah upaya Partai Demokrat Kubu Moeldoko untuk mendapatkan pengesahan pemerintah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono,

Dalam persidangan itu, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko terkait pemecatan kader dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil kongres 2020.

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu dikarenakan kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.

Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir di persidangan.

Namun hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung juga datang di ruang sidang.

“Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur,” tutur hakim Saifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan,” sambung hakim seraya mengetuk palu.

Dalam perkara ini, pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.

Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu,Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/4), menyambut baik putusan hakim.

Ia berharap putusan itu jadi catatan majelis hakim saat menyidangkan gugatan Partai Demokrat untuk 12 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) terkait perbuatan melawan hukum. Mehbob juga turut mengkritik ketidakhadiran kelompok KLB.

“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” pungkas Mehbob usai persidangan.

AINUL GHURRI