KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun terhadap Alvin Lim, terdakwa pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life, Selasa (30/8). Tunggakan perkara yang sempat ditulis Majalah KEADILAN ini akhirnya selesai juga.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan,” ucap Arlandi Triyogo selaku Ketua Majelis Hakim.
Menurut majelis hakim, Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” jelasnya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut. Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya ,mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” pungkasnya.
Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.













