Rugikan Negara Rp47 Triliun, Jaksa Periksa Empat Saksi

KEADILAN – Jaksa penyidik memeriksa empat saksi terkait perkara korupsi komoditi emas yang merugikan negara Rp47 tiliun di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (05/09/2024). Pemeriksaan kempatnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka HN dkk.

Keempat saksi yang diperiksa adalah EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. DF selaku Metallugical & Material Engineering Department. GAR selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk. Dan, STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Sebagaimana diketahui, penyidikan perkara korupsi pengelolaan komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 sudah dimulai sejak Mei 2023 silam. Tepatnya 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus yang saat itu dijabat Kuntadi.

Awalnya kejaksaan menetapkan enam tersangka. Belakangan jumlah tersangka bertambah satu lagi sehingga totalnya menjadi tujuh tersangka. Diantaranya TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM (General Manager) UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Menurut penyidik, para GM tersebut bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Ternyata kegiatan manufaktur ini tak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka. Namun juga meletakkan merek LM Antam. Padahal merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis.

Menurut penyidik, para tersangka menyadari dari awal bahwa untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu. Namun para tersangka tetap melanggar ketentuan tersebut.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara menurut penyidik diperkirakan mencapai Rp47 triliun.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari para tersangka, penyidik sudah menyita 7,7 kilogram emas. Penyitaan tersebut dilakukan pada Juli 2024 silam. Penyidik bersegera menuntaskan perkara tersebut setelah sejumlah ahli hukum bersaksi bahwa perkara tersebut adalah perkara korupsi bukan perkara kepabeanan.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: Tutup Rakernis, Jaksa Agung: Jaga Kepercayaan dan Mitigasi Potensi Pemberitaan Negatif