KEADILAN- Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno selama 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 atau sekitar Rp37,8 triliun dalam penunjukan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadirannya dalam sidang, karena hingga saat ini Hongg masih berstatus buron.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (22/6/2020).
Putusan itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Honggo divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Honggo untuk membayar uang pengganti sebesar US$128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.
“Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” Kata Hakim Rosmina.
Dalam kesempatan itu, Hakim juga memerintahkan JPU mengumumkan putusan tersebut di papan pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya.
Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga divonis masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya, dinilai terbukti melakukan korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT TPPI sehingga merugikan keuangan negara sebesar US$2,71 miliar (sekitar Rp37,8 triliun).
“Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Ketua Hakim Rosmina lagi.
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artinya, majelis hakim menilai bahwa Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak terbukti melakukan dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2 Djoko Harsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” tambah hakim Rosmina.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa tersebut. Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya dinilai tidak berupaya mendiskusikan secara lengkap dan komprehensif untuk melaksanakan tugas penunjukkan PT TPPI, selain itu juga dinilai tidak secara seksama memahami pelaksanaan kebijakan dengan melaksanakan perintah sehingga tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Sementara hal meringankan, para terdakwa bersifat sopan, tidak berbelit-belit, belum pernah dipidana,” kata Hakim Rosmina.
Selain itu, perlu diketahui para terdakwa telah menyetorkan kerugian keuangan negara sebesar dolar US$2,58 miliar yang disetorkan ke rekening pada Bank Indonesia yang terdiri dari pokok dan denda sebesar pokok US$2,57 miliar denda US$10,65 juta.
AINUL GHURRI












