KEADILAN- Polda Metro Jaya menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma. Penangkapan Ridho Rhoma tersebut diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap publik figur dengan inisial MR yang diketahui inisial dari Ridho Rhoma.
“MR diamankan. (Soal) Narkoba,” ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Menurut Yusri, Ridho diketahui positif amphetamine pasca pihaknya melakukan pengecekan urin. Namun Yusri belum merinci tempat penangkapan anak Roma Irama tersebut. “Nanti kan membenarkan dulu. Pokoknya diamankan terkait narkoba. Positif dia amphetamine,” tegasnya.
Diketahui, obat amphetamine hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Nama generik atau turunan dari amfetamin adalah D-pseudo epinefrin dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Bentuknya berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan.
Ada dua jenis amphetamine yaitu MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin) dan metamfetamin. MDMA biasa dikenal dengan nama ekstasi. Sedangkan metamfetamin memiliki nama lain sabu, SS, ice. Metaphetamine bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat.
Penggunaan amphetamine bisa dilakukan cara diminum (pil), dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung (kristal), atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus, yang diberi nama bong. Amphetamine dalam bentuk kristal dapat juga dilarutkan melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
Pernah Dipenjara
Ridho Roma masuk penjara bukan kali ini saja. Dia menghirup udara bebas dari penjara pada Rabu (8/1/2020) silam. Ia bebas usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat itu Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.
Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.
Odorikus Holang








