KEADILAN- Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok I , sampai Juni 2021 tercatat 5.057 kenderaan bermotor yang pembayaran pajaknya di atas Rp5 juta menunggak pajak. Untuk itu warga Depok yang memiliki kenderaan baik roda empat maupun roda dua diminta segera membayar tunggakan.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Saefudin Suradisastra menjelaskan, bahwa kendaraan tidak melakukan daffar ulang (KTMDU) di wilayah Depok masih cukup banyak. Sedikitnya ada 256.334 KBM.
“Kami mengimbau melalui Surat Pemberitahuan Kewajjban Pembayadan Pajak Bermotor (SPKP2KB), baik lewat kantor pos maupun menelusuri di setiap kecamatan,” kata Saefudin kepada keadilan.id Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut. Saefudin mengatakan dari yang tercatat 256.334 kendaraan yang berstatus KTMDU digolongkan berdasarkan besar nilai pajak di atas Rp5 juta dan di bawah Rp5 juta.
“Kami prioritaskan untuk menelusuri pajak di atas Rp5 juta dengan pertimbangan untuk bisa mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) ,” ujarnya.
Dari ratusan KBM yang masih KTMDU, sebanyak 5.057 KBM merupakan kenderaan dengan nilai pajak di atas Rp5 juta, sisanya 256.334 di bawah 5 juta. Angka tersebut masih fluktuatif, bisa
bertambah atau berkurang setiap bulannya.
“Kalau mobil mewah itu bisa menjadi multi tafsir, berdasarkan merek, harga, kapasitas mesin berbeda nilainya. Jadi kalau di samsat berdasarkan nilai pajak yang besar agar lebih mudah untuk mengklassifikasinya,” sambungnya.
Berdasarkan laporan bulanan pendapatan daerah tahun anggaran 2021, sampai akhir Juni 2021 dari target PKB baru tercapai 35 persen.
Selain melakukan penelusuran, pihaknya juga menggelar sosialisasi di tiap kecamatan.
Untuk diketahui, Samsat Wilayah Depok I mengcover pembayaran PKB di enam kecamatan yaitu Beji. Cimanggis,Tapos, Sukmajaya, Cipayung, Cilodong, dan Cipayung.
Rahmat Fauzi








