KEADILAN – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI mengusulkan kebutuhan riil Kejaksaan RI pada 2025 adalah Rp26,55 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menutut Rakernas Kejaksaan RI di Sentul Bogor, Kamis (11/01/2024).
“Nilai tersebutmerupakansesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hokum,” ujar Burhanuddin.
Rakernas yang berlangsung sejak Senin sampai Kamis tersebut juga menghasil tiga rekomendasi lain. Diantaranya, menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Berikutnya, menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blue print optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya, Menetapkankembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan RI Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan juga pemberianpenghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” oleh Jaksa Agung kepadaTokoh, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.
Berikut daftar nominasibesertapenerima “R. Soeprapto Award Tahun 2024” antara lain:
• Abdullah Azwar Anas, S.Pd, S.S., M.Si.selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)
Penghargaan ini diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan, serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
• Dr. Muhammad Yusuf Ateh selakuKepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Kepala BPKP)
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, kerjasama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hokum Kejaksaan RI khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
• Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. selakuGubernur Jambi
Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai role model kepala daerah yang berperanaktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
• Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung
Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugasfungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
• Iip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI
Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.
“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggung jawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” pungkas Jaksa Agung.
PenutupanRakernasKejaksaan RI Tahun 2024 dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BPKP, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Penerima Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” Fachrizal Afandi & Iip D. Yahya, Para KepalaKejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang hadir secara langsung maupun virtual.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Korupsi Jalur Kereta Api Medan, Jaksa Periksa Empat Saksi
BACA: Kemenkeu Apresiasi Kejaksaan RI Mengawal Penanggulangan Covid













