Korupsi Jalur Kereta Api Medan, Jaksa Periksa Empat Saksi

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar para pelaku korupsi perkereta apian Medan. Hari Rabu (10/01/2024) jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,

Keempatnya adalah SS, HEP, AH dan DR. SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkereta apian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017. HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.

AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016. Dan, DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkereta apian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksan puluhan saksi dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Meski begitu, korps Adhyaksa belum juga menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum.

Senin 11 Desember 2023 lalu misalnya Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua saksi yakni HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima. Pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, para pihak itu telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

Selain itu pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Jaksa Agung SKP2 Lima Perkara Melalui Keadilan Restoratif