KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Jaksa meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana pokok, Rafael juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa.
Dalam tuntutan ini, jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai, motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki Rafael.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan,” ujarnya.
Sedangkan hal meringankan, Rafael bersikap sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











