KEADILAN – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) mulai membuka pendaftaran ulang atau pengaktifan kembali (reaktivasi) keanggotaan PWI. Reaktivasi KTA PWI didasarkan pada Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 087-PGS/PP-PWI/VI/2026 yang ditanda tangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.
Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo, menjelaskan persyaratan reaktivasi keanggotaan KTA PWI ini. Yakni, masih aktif sebagai wartawan dan bekerja pada media massa berbadan hukum pers.
Bagi anggota PWI yang terdaftar sebelum tahun 2012 dapat mengajukan reaktivasi tanpa harus melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Lainnya, bagi anggota PWI yang terdaftar setelah tahun 2012 diharuskan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikat Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diterbitkan PWI Jaya. Di samping itu, mengisi formulir pendaftaran ulang yang disiapkan PWI Jaya.
“Bagi anggota PWI pemegang KTA-Biasa melalui program reaktivasi hanya memiliki hak memilih, dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai ketua PWI,” papar Kesit B Handoyo, Jumat (24/07/2026).
“Seluruh proses reaktivasi KTA telah disetujui oleh Satuan Tugas (Satgas) Persatuan, dan akan diterbitkan pada 9 Februari 2027. Namun, pengajuan reaktivasi KTA PWI ditutup pada 31 Desember 2026,” tegas Kesit.
Pengumuman reaktivasi keanggotaan PWI dapat juga disimak melalui website: www.pwijaya.or.id dan Instagram (IG) @pwijayaofficial.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya (Bank Jakarta) Lantai 9, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, reaktivasi KTA PWI dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (09/07/2026). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia, termasuk dari PWI Jaya.
Saat itu, PWI Jaya mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012, sedangkan Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.
Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi maupun kabupaten/kota pada tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.****














