Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Berlebihan

KEADILAN– Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pemilu 2024 dinilai berlebihan. Menurutnya, putusan yang mengabulkan permohonan Partai Prima tersebut berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu 2024.

“Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan,” kata Jeirry, Kamis (2/3/2023).

Bahkan, kata Jeirry, substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Sehingga, mestinya tidak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu.

“Itu bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun,” tuturnya.

Lebih dari itu, ia mengatakan bahwa jika putusan PN Jakpus diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, KPU sudah tepat melakukan banding.

Semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan.

“Atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya. Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi,” jelas Jeirry.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian amar putusan tersebut.

Adapun, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung