Pulihkan Kerugian Negara, Penyidik Jampidsus Periksa Legal PT Kencana Amal Tani

Tujuh Anak Perusahaan Duta Palma

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus bekerja keras memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi. Hampir tiap hari jaksa memperkuat pembuktian perkara korupsi dan pencucian uang untuk tujuh korporasi milik Surya Darmadi. Jumat (11/10/2024), jaksa memeriksa lagi empat saksi setelah sehari sebelumnya juga memeriksa empat saksi. Salah satunya Legal PT Kencana Amal Tani.

Empat saksi yang diperiksa adalah YPW, KG, YN dan MTH. Keempatnya dicecar penyidik agar tujuh anak perusahaan Duta Palma tak bisa lolos dari tanggung jawab ruginya negara akibat korupsi kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

YPW diperiksa penyidik selaku Legal PT Kencana Amal Tani. Sedangkan tiga lainnya menurut informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar adalah pihak swasta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung mempidanakan Surya Darmadi atas kejahatan tersebut. Meski dakwaan korupsi terbukti, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi justru melepaskan tanggung jawab Surya Darmadi terkait pemulihan kerugian negara.

Mengikut putusan Mahkamah Agung, Jampidsus Febrie Ardiansyah memperkarakan anak perusahaan Duta Palma milik Surya Darmadi. Tujuannya agar kerugian negara sebesar Rp42 triliun bisa dipulihkan.

Tujuh tersangka korporasi tersebut adalah PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

BACA JUGA: Hari Ini Penyidik Jampidsus Cecar Enam Saksi