KEADILAN – Seperti makan bubur panas. Dari pinggir menuju tengah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menyentuh korporasi swasta yang menerima kuota impor gula dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi gula, Kamis (21/11/2024).
Korporasi yang mulai disentuh tersebut adalah PT Dharmapala Usaha Sukses. Perusahaan ini disebut-sebut satu dari delapan perusahaan yang menerima kuota impor dari Lembong pada 2016.
Pihak PT Dharmapala Usaha Sukses yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah NAS. Ia seorang manajer pemasaran di perusahaan yang disebut-sebut mendapatkan kuota impor gula 17,5 juta kilogram dengan Nomor Persetujuan Impor No.04.PI-69.16.0048.
Sebagaimana penjelasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, NAS diperiksa Kamis (21/11/2024) bersama tiga saksi lain. Ketiganya
EW selaku Direktur CV Tetap Jaya. STM selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta. Dan, SPR selaku Karyawan Swasta.
“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Sekedar diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan 2015-2023. Keduanya Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menuturkan dugaan pidana korupsi impor gula Tom Lembong terjadi pada 2015 sampai 2016. Pada 2015, Tom Lembong memberikan kuota impor dengam dalih stabilisasi harga kepada perusahaan swasta yaitu PT AP pada 12 Oktober 2015. Padahal saat itu stok gula nasional untuk 2015 dinyataksn cukup oleh Rapat Kordinasi Kabinet pada Mei 2015.
Pada 2016, Tom Lembong kali ini memberikan persetujuan impor kepada 8 perusahaan swasta. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, pihak yang dizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Alasan hanya BUMN yang dibolehkan melakukan impor gula supaya pemerintah dapat melindungi kepentingan umum dengan mengendalikan harga tetap di bawah harga eceran tertinggi (HET). Sebab, hanya harga jual produk BUMN yang bisa dikendalikan pemerintah.
Gara-gara keputusan Lembong memberikan kuota impor kepada 8 perusahaan swasta pada 2016 tersebut, pemerintah akhirnya gagal melindungi kepentingan umum. Pasalnya gula yang diimpor itu kemudian disalurkan sendiri oleh 8 importir swasta dengan menggunakan jaringan distributor terafiliasi. Akhirnya rantai tata niaga semakin panjang dan harga alhirnya melambung tinggi jauh melebihi HET. Dampaknya masyarakat menjadi korban dan korporasi yang diberikan kuota impor oleh Lembong menikmati keuntungan berlipat-lipat.
Kasus Lembong ini kemudian menjadi polemik dan dinarasikan bernuansa politik. Pasalnya Lembong pada Pilpres 2024 menjadi Wakil Ketua Tim Sukses salah satu calon yang kemudian kalah dalam Pilpres. Muncul lah narasi bahwa Kejagung menjadi alat balas dendam politik.
Saat ini Tom Lembong melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Domain praperadilan adalah memeriksa sahnya penyidikan, penyitaan dan penetapan penahanan. Bukan menguji alat bukti pokok perkara.
BACA JUGA: Jaksa Agung Didesak Usut Tuntas Korporasi Swasta Penerima Kuota Impor Gula dari Lembong













