Produsen MinyakKita Curang, Ini Kata Polri

KEADILAN – Perilaku curang produsen MinyakKita membuat polisi geram.  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf  mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha yang memproduksi MinyakKita kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia mengimbau para pelaku usaha yang memangkas isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai. Namun, jika imbauan itu tak diindahkan, lanjut Helfi, penindakan hukum akan dilakukan.”Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum,” tegasnya.

“Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tambah Helfi.

Helfi memastikan, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

“Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat,” jelas Helfi.

Terkait kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI.

Tersangka AWI merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.