KEADILAN – Enggak sekedar isu. Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Total sementara uang pengganti kerugian negara yang dikumpulkan Kejaksaan Agung sebesar Rp5,56 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta, Selasa (11/03/2025).
“Adapun Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh sen),” ujar Harli.
Total sementara pengembalian itu berasal dari Rp262.151.625.961,87 perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat.
Rp11.823.398.617,87 uang rampasan dari berbagai mata uang. Lalu Rp1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.
Berikutnya Rp979.878.788.055,33 dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya. Selanjutnya Rp2.221.825.971.140,03 dari penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
“Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” ujar Harli.
Sekedar diketahui, perkara korupsi Jiwasraya disidik penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada awal ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung RI. Perkara ini menjadi perkara kakap pertama yang diusut Kejaksaan Agung. Setelah itu selama lima tahun lebih Jampidsus menangani puluhan korupsi kakap dengannnilai kerugian negara dari puluhan triliun rupiah sampai seribu triliun rupiah.
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Kerja Keras Menuntaskan Penyidikan Korupsi Rp1000 Triliun Pertamina