Presiden Naikkan Gaji ASN Sebesar 8 Persen

KEADILAN – Pemerintah kembali menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Kenaikan tersebut diatur oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.

Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8%:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Namun kenaikan tersebut berlaku pada tahun 2025. Besaran kenaikannya akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024. Sebab 16 Agustus merupakan tanggal rutin dibacakannya nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya oleh Kepala Negara.

Sementara anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menuturkan, penaikan gaji ASN mesti disesuaikan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Besaran gaji-gaji harus dilihat secara menyeluruh. Dulu ada usul agar dilakukan analisis pekerjaan secara menyeluruh. Ini untuk menghindari jumlah pegawai yang berlebihan. Dengan jumlah pegawai yang optimal, gaji bisa diberikan lebih tinggi, dan produktivitas bisa ditingkatkan,” Kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).

Namun belakangan ini, kata Hendrawan, persepsi yang muncul di mata publik justru berbanding terbalik. Masyarakat kini berbondong-bondong ingin menjadi pelayan negara. Itu terjadi meski disadari upah pokok yang diterima relatif kecil. Akan tetapi, guyuran pendapatan di luar gaji pokok menjadi incarannya.

“Meski gaji rendah, sabetannya tinggi. Pendapatan lain-lain besar. Birokrasi jadi belantara perburuan rezeki. Jika ini membudaya, birokrasi berubah jadi kleptokrasi. Kondisi ini memprihatinkan. Padahal kita tahu, birokrasi bersih dan pelayanan publik yang efisien, merupakan syarat negara maju dan beradab,” katanya.

Hendrawan juga menilai penaikan gaji ASN akan menambah beban bagi APBN lantaran belanja pegawai akan membengkak. Namun menurutnya hal itu bisa diatasi dengan penghematan dan pengurangan pemborosan dari pos belanja seperti yang selama ini terjadi.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Foto: Presiden Joko Widodo (Istimewa).