Presiden Boleh Kampanye Dinilai Ciptakan Sentimen Negatif

KEADILAN – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024 dinilai telah menciptakan sentimen sangat negatif.

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode,” ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Apalagi wacana tiga periode Jokowi tersebut kata Hasto selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan bersama seluruh kelompok pro demokrasi, para budayawan, cendekiawan dan juga kekuatan yang berjuang menjaga konstitusi.

Hasto menilai, pernyataan Jokowi selain melanggar etika politik, juga melanggar pranatan kehidupan bernegara yang baik.

“Bayangkan saja, Pak Jokowi ini sudah menjabat presiden dua periode dan konstitusi melarang perpanjangan jabatan. Dengan ketegasan Pak Jokowi untuk ikut kampanye,” jelasnya.

“Artinya menjadi manifestasi tidak langsung dari ambisi kekuasaan tiga periode. Publik kini mempersoalkan kembali berbagai rekayasa hukum yang dilakukan di MK untuk meloloskan Gibran,” katanya.

Lanjut Hasto, hal tersebut juga menjadikan rakyat paham mengapa Jokowi sampai begitu bersemangat membuntuti kampanye Ganjar Pranowo, khususnya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTT.

“Sebab Ganjar Pranowo itu Presiden rakyat, dekat dengan wong cilik, memiliki program rakyat miskin yang diterima luas, dan menampilkan model kepemimpinan yang menyatu dengan rakyat. Itulah yang ditakutkan dari Pak Ganjar, sampai lebih sepertiga penguasaha penyumbang perekonomian nasional pun dikerahkan untuk dukung Paslon 02,” katanya.

Apalagi kata Hasto, pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di depan Menhan Prabowo, dan Jajaran TNI. Hal tersebut bagi Hasto sangat tidak elok. Pdahal TNI adalah kekuatan pertahanan yang seharusnya netral. Namun hal tersebut justru mengungkapkan motif sepertinya ingin melibatkan TNI, setidaknya secara psikologis.

“Jadi akhirnya terjawab mengapa banyak intimidasi. Ganjar-Mahfud dikepung dari seluruh lini, meski kami meyakinan kekuatan rakyat tidak bisa dibendung dan akan menjadi perlawanan terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024)..

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh,” sambungnya saat ditanya soal menteri menjadi bagian timses paslon capres-cawapres.

Pernyataan Jokowi tersebut mendapat kritikan kelas dari berbagai pihak. Istana Kepresidenan pun mengklarifikasi hal tersebut. Istana menyayangkan banyak yang salah tafsir terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa secara tegas Jokowi telah mengatakan bahwa berbicara itu dalam konteks menjawab pertanyaan media. Namun, dalam praktiknya orang nomor satu di Indonesia itu hanya menjelaskan mekanisme aturan pemilu.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” katanya kepada wartawan lewat pesan teks, Kamis (25/1/2024).

Ari menjelaskan bahwa Jokowi hanya menjabarkan atuaran dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sehingga, dia menilai bahwa Jokowi tidak pernah menyatakan akan melakukan kampanye atau memihak melainkan hanya menyampaikan aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Ari mengatakan undang-undang memang sebenarnya menjamin hak preferensi politik presiden. Dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Lebih lanjut apa yang disampaikan Jokowi, bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah ada aturan yang dimuat dalam undang-undang. Dia pun turut memberi contoh bahwa Presiden sebelumnya yang terikat dengan partai politik (parpol) seperti Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga ikut dalam kampanye memenangkan partai.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ari melanjutkan bahwa maksud yang ingin disampaikan oleh Jokowi agar seluruhj pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika ikut dalam kampanye.

“Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

Melansir situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan soal kampanye sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti dalam Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan soal presiden boleh kampanye termuat dalam Pasal 299. Pasal tersebut menyebut hak kampanye presiden dan wakil presiden. Termasuk pejabat negara juga mempunyai untuk kampanye.

Berikut pasal-pasal lain yang mengatur soal presiden boleh kampanye.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 305
Selanjutnya, pada Pasal 305 dijelaskan mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi lengkap Pasal 305.

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerua Bonar

BACA JUGA: Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila