Praperadilan Lembong Ditolak, Menteri Lain Terancam Diseret

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa menteri-menteri perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023. Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan (Dirut) Jampidsus Kejagung Sutikno usai praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tunggu saja nanti. Tentunya nanti semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu. Kami akan memeriksa siapa saja yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Sutikno kepada keadilan.id Selasa (26/11/2024).

Sutikno menegaskan bahwa
proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Sebab, Sutikno mengklaim, kegiatan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2015 hingga 2023.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama baru yang akan diperiksa, termasuk pejabat tinggi lainnya. Sutikno menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus ini pun bisa bertambah seiring pengumpulan alat bukti baru.

“Proses masih terus berjalan dan jumlahnya (tersangka) tentu akan bertambah. Kami juga terus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan tambahan bukti baru,” ujarnya.

Untuk itu, Jaksa meminta semua pihak mengikuti fakta persidangan pokok perkara. Ia menekankan pentingnya pembuktian yang dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Nanti di persidangan, kita adu bukti masing-masing. Kami yakin bahwa semua proses yang dilakukan akan terbukti sesuai aturan hukum,” pungkanya.

Diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Dengan demikian, status tersangka Tom tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan.

Hakim mengatakan, Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

BACA JUGA: Tuduhan Plagiat Pengacara Lembong Kepada Dua Ahli Hukum Dinilai Mengada-ada