KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) dari awal sudah berkeyakinan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal ditolak. Sebab semua tahapan sudah dilalui dengan hati-hati.
“Sejak dari awal kami sebenarnya yakin,
yakin sekali peradilan yang diajukan ini pasti akan ditolak,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno usai putusan praperadilan Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26//11/2024).
Menurutnya, semua tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan.
“Kami sudah melakukan semua tahapan mulai dari penyelidikan, pembuatan laporan hasil kegiatan, expose, penerbitan surat perintah penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka. Semua ini sudah kita lakukan sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Sutikno juga menepis tuduhan bahwa mereka mengkriminalisasi pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa semua fakta yang digunakan dalam proses penyelidikan bersumber dari alat bukti yang sah.
“Tidak mungkin kami mengkriminalkan. Fakta yang diterangkan semuanya berasal dari alat bukti yang ada, bukan dari kami. Kita paham sekali bahwa hidup ini memiliki pertanggungjawaban,” tegasnya.
“Nah, terkait masalah pokok perkara nanti kita buktikan sama-sama di persidangan menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara,” tutupnya.
Kini, Kejaksaan Agung mengarahkan fokus untuk mempertebal alat bukti di kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2023 yang melibatkan sejumlah pihak strategis.
Proses penyelidikan yang berlangsung selama delapan tahun ini disebut membuka peluang bagi pengungkapan lebih luas, termasuk kemungkinan terseretnya menteri perdagangan lain.
Sebagai informasi, status tersangka Tom Lembong tetap sah lantaran PN Jakarta Selatan memutuskan telah menolak praperadilannya.
Hakim menyatakan, penyidikan Tom Lembong yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, kata Hakim, Kejagung juga telah menyerahkan alat bukti yang cukup untuk menunjukkan tersangka Tom Lembong. Sehingga, kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan.
“Menolak, permohonan praperadilan pemohon,” ucap Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA: Praperadilan Lembong Ditolak, Menteri Lain Terancam Diseret








