KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Duta Palma Grup melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (12/12/2024). Dengan ditolaknya praperadilan Duta Palma Grup, Jampidsus Kejagung berarti sudah sesuai prosedur atau profesional dalam menyidik perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh tersangka korporasi kegiatan perkebunan Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.
Putusan praperadilan PN Jaksel dibacakan Hakim tunggal Estiono SH MH. “Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Estiono saat membacakan putusan.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini digelar setelah sejumlah perusahaan di bawah naungan Duta Palma Grup ingin menguji profesionalitas penyidik. Para pemohon adalah PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex.
Para pemohon sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Jampidsus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU
dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Mengutip keterangan resminya, sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan tujuh tersangka korporasi. Ketujuhnya PT Darmex Plantations, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Asset Pasific (holding property/real estate).
PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu diduga secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan). Salah satunya disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000. Uang tersebut kemudian disita penyidik pada 25 November 2024.
Penyitaan hasil kejahatan dari rekening Yayasan Darmex bukan sati-satunya penyitaan yang dilakukan penyidik. Dalam tiga penyitaan lain penyidik juga sudah menyita sekitar Rp1,1 triliun sehingga total hasil kejahatan Duta Palma Grup yang disita penyidik sekitar Rp1,4 triliun.
Untuk PT Darmex Plantation, penyidik menerapkan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selalu Menang
Medan praperadilan hakekatnya ujian bagi profesionalitas penyidik dalam menyidik perkara pidana. Objek pengujian adalah legalitas formal seperti keabsahan penyidikan, penetapan tersangka dan penyitaan. Praperadilan adalah hak yang diberikan UU kepada pihak yang merasa dirugikan penyidik sebelum perkara masuk ke persidangan.
Jampidsus Kejagung pada era Jaksa Agung ST Burhanuddin dikenal paling trengginas melakukan penindakan terhadap perbuatan korupsi. Itu sebabnya penyidik Jampidsus berkali-kali diuji tingkat profesionalitasnya melalui praperadilan.
Sebelum diuji Duta Palma Grup, Jampidsus Kejagung juga diuji eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di medan praperadilan terkait perkara dugaan pidana korupsi importasi gula. Praperadilan yang diajukan Lembong lebih riuh karena didahului narasi tuduhan pentersangkaan Lembong sebagai balas dendam politik.
Asumsi itu didasari posisi Lembong adalah Wakil Ketua Tim Sukses salah satu kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang kalah dalam Pilpres 2024. Padahal perkara otu sudah diusut jauh sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 sekaligus sebelum Lembong menjadi tim sulses.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar berkali-kali menjelaskan ke publik bahwa Kejagung sangat profesional menangani perkara tersebut. “Justru karena kita menghindari isu politisasi, penanganan perkara itu sempat kita tunda penanganannya sampai pilpres selesai karena beliau tercatat sebagai tim sukses,” ujar Harli saat itu.
Tom Lembong mengajukan praperadilan pada 5 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Selama persidangan itu, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun hakim.memutuskan penyidik sudah sesuai prosedur menangani perkara Lembong.
Kesuksesan Jampidsus di medan praperadilan pada 2024 berbanding terbalik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 2024, KPK justru menderita tiga kali kekalahan pahit di medan prapaeradilan.
Kekalahan pertama KPK pada 2024 terjadi ketika melawan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024. Status Eddy sebagai tersangka akhirnya gugur. Tragisnya, KPK pun tak melawan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Kekalahan kedua KPK adalah saat melawan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, pada 27 Februari 2024. Sama seperti Eddy, KPK tak melawan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Helmut tersebut dengan Sprindik baru.
Kekalahan ketiga KPK lebih tragis. Kalah dalam melawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap, 12 November 2024 lalu. Mengapa tragis, karena pembuktian OTT jauh lebih mudah dibandingkan penyidikan biasa. Setidaknya itu pernah disampaikan pimpinan KPK beberapa waktu lalu mengapa mereka belakangan jarang melakukan OTT.
BACA JUGA: Vonis Perkara Korupsi Timah Memudahkan Negara Menuntut Pemulihan Kerusakan Lingkungan
BACA JUGA: Mencermati Praperadilan Sahbirin Noor dan Lembong, Perlukah KPK Studi Banding ke Jampidsus Kejagung









