KEADILAN – Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio kini diperiksa polisi terkait kasus sumbangan Rp2 triliun yang diberikan keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Menyikapi hal ini, Kriminolog Universitas Indonesia Dr Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si menilai semua pihak yang hadir dalam penerimaan sumbangan yang berakhir menjadi prank – lelucon – di seluruh republik itu harusnya ditanya perihal keterlibatannya.
Sumbangan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 triliun menjadi masalah lantaran uang yang disumbangkan tak kunjung cair. Padahal pemberitaan mengenai kebaikan keluarga Akidi Tio atas sumbangan dana yang begitu besar sudah digembar-gemborkan ke publik. Sumbangan Rp2 triliun itu diserahkan secara simbolis oleh dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan pada Senin, 26 Juli 2021 lalu. Proses penyerahan sumbangan dilakukan di markas Polda Sumsel, dan diterima oleh Kapolda Sumsel Inspektur Jendral Eko Indra Heri. Penyerahan itu disaksikan juga oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini, Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jendral Jauhari Agus Suraji.
Kapolda Eko Indra Heri bahkan mengatakan, ia akan membuat tim khusus baik dari Polda, ataupun dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel agar penyaluran dana tersebut bisa tepat sasaran. Gubernur Sumsel Herman Deru juga mengapresiasi keluarga Akidi Tio yang peduli akan pandemi.
Lain hari lain pula ceritanya. Pada Senin, 2 Agustus, Herinyati justru diperiksa polisi. Anak bungsu Akidi Tio itu diperiksa karena saat polisi mengecek rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk menyumbang, nominal yang disumbangkan ternyata tidak cukup. Hardi Darmawan yang mewakili keluarga Akidi dalam serah terima dana simbolis itu juga turut diperiksa. Terkait hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru yang sebelumnya mengapresiasi keluarga Akidi, malah kemudian meminta Polri untuk menindak tegas oknum tersebut. Menurutnya situasi ini menambah gaduh situasi penanganan Covid-19.
“Sekali lagi, saya sebagai pemimpin daerah, sebagai Gubernur Sumatera Selatan minta ditindak tegas saja. Apa yang telah diperbuat oleh oknum individu atau atas nama keluarganya, yang kalau berlalu bisa mempermalukan institusi yang sangat kita banggakan. Yakini polisi,” ucap Herman.
Kemudian pada tanggal 3 Agustus, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membeberkan bahwa dari hasil penyidikan ke pihak Bank Mandiri Palembang, bilyet giro Rp 2 triliun yang disumbangkan Heriyanti ternyata tidak cukup.
“Penerimaannya dibukakan rekening Mandiri atas nama Kabid Keuangan, sesuai yang ada di bilyet gironya. Bisa dipastikan saldo yang ada di rekening bilyet Heriyanti itu saldonya tidak cukup,” ucap Supriadi saat pers rilis, Selasa, 3 Agustus 2021.
Bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Dengan demikian, jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera pada bilyet, bank akan menolak mengabulkan pemindahan buku tersebut.
Kriminolog UI Dr Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si mengatakan bahwa dari awal, penyerahan dana sumbangan tersebut sudah menimbulkan pertanyaan. “Kalau uang Rp 2 triliun itu digunakan untuk mengatasi masalah pandemi, harusnya diserahkan ke pihak yang sesuai. Katakan misalnya Ketua Satgas Covid. Ini kan anehnya diserahkan ke Kepolisian,” ujar Simon saat dihubungi Keadilan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Simon mengatakan, biasanya tugas Kepolisian itu hanya mengawasi bagaimana penyerahan dana hibah itu berlangsung, dan termasuk memastikan ada atau tidaknya dana tersebut. Menurutnya juga, jika penyerahan dana itu sduah melibatkan Polda dan Pemda tidak bisa dikatakan luput atau tidak diketahui. Harusnya sudah ada penulusuran.
Simon menjelaskan, apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum, semua pihak yang hadir di panggung penerimaan sumbangan itu harus dipertanyakan keterlibatannya.
“Artinya memang kalau dibawa ke proses hukum, ini akan menjadi tanda tanya. Apakah itu sebagai bagian tadi. Jangan seolah-olah ini kesalahan keluarga tersebut, bukan kami. Padahal semuanya kan terlibat dari awal,” jelas Simon.
Ia menegaskan, jika nantinya keluarga Akadi ditetapkan sebagai tersangka, harusnya semua pihak yang ikut dalam konfrensi pers 27 Juli lalu juga diperiksa atau paling tidak ditanyakan alasan keterlibatannya dalam menerima dan mempublikasi kejadian itu. Sebab untuk se level Polda seharusnya sudah ada yang melakukan penelusuran terkait dana ini sebelumnya.
CHARLIE TOBING













