KEADILAN – Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus meminta Lurah Sari Rejo agar cepat tanggap terkait aspirasi warga soal tidak mendapat bantuan beras terdampak PPKM. Aparat Pemko Medan diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif di tengah warga Medan.
Hal itu disampaikan Robi Barus menyusul aksi unjuk rasa warga di kantor Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. “Lurah dan Kepling harus peka, sahuti keluhan dan aspirasi warga. Bila ada tuntutan warga harus disahuti dan diberi penjelasan agar warga tenang dan dapat memahami kondisi,” kata Robi, Rabu (4/8/21).
Menurut Robi, tudingan warga soal adanya bantuan dari pemerintah ke masyarakat terdampak PPKM yang penyalurannya pilih kasih menurutnya Lurah harus transparan dan memberi penjelasan sehingga warga tidak harus demo.
Puluhan warga lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kelurahan Sari Rejo, beberapa waktu lalu. Warga yang mayoritas ibu-ibu minta Lurah dan Kepling tidak pilih kasih pembagian bantuan terdampak Covid 19.
Fitri salah satu warga mengatakan, pembagian bantuan beras pada 30 Juli 2021 lalu dinilai tidak transparan dan pilih kasih. Bahkan, Winta Pratama Sitepu yang baru dilantik sebagai Kepling diduga hanya mendistribusikan beras terhadap warga pendukungnya saja.
“Kepling kami baru dapat SK dan saat ini banyak warga yang menolak pengangkatannya. Maka warga yang pendukung dialah yang mendapat bantuan beras. Ini lah kami maka lakukan aksi biar Walikota Medan tahu persoalan ini,” kata Fitri.
Aksi demo ini merupakan rangkaian kekisruhan menyusul pengangkatan Winta Pratama Sitepu sebagai Kepling II Kelurahan Sari Rejo Juni lalu oleh Camat Medan Polonia. Kepling yang baru ini ditolak warga karena bukan warga setempat. Melainkan warga Lingkungan IX. Warga Lingkungan II sudah membubuhkan tandatangan, menolak SK Camat Medan Polonia Nomor 141/17/SK/MP/VI/2021 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Kepala Lingkungan Dalam Wilayah Kecamatan Medan Polonia, yang menunjuk Winta Pratama Sitepu sebagai Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo. Namun, Camat kukuh dengan keputusannya.
Bahkan, beberapa waktu lalu, warga melaporkan kejadian ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Ini menyangkut pelayanan Publik, jadi kita respon dan segera kita panggil pihak-pihak terkait atas persoalan ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Memang, pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan telah mengatur alur dan mekanisme pengangkatan Kepling ini. Akibat dari pengangkatan ini, timbul kekisruhan di tengah-tengah masyarakat. Mereka berdemo, bersurat kesana kemari. Dan melapor. Termasuk melapor ke Ombudsman.
“Saya kira, Wali Kota Medan harus berhati-hati untuk memilih pembantunya. Karena itu sangat berbahaya bagi Pak Bobby itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena itu Ombudsman meminta Wali Kota Medan memanggil Camat Medan Polonia,”pungkasnya.
Frans Marbun








