Pramono Ajukan Dana Cadangan Jakarta Rp5,6 Triliun

KEADILAN– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap untuk mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta dalam jangka panjang.

Usulan itu disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pramono mengatakan Jakarta membutuhkan investasi besar untuk membiayai berbagai proyek pembangunan strategis. Kebutuhan tersebut mencakup sektor transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, kesehatan, hingga pendidikan.

“Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun,” kata Pramono dalam pidatonya.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta perlu mengoptimalkan kapasitas APBD sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang dirancang secara terukur.

Perencanaan tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat yang berlangsung dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, Pemprov DKI mengajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dengan nilai mencapai Rp5,6 triliun.

“Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan,” ujar Pramono.

Dialokasikan Bertahap

Pramono menjelaskan, pengalokasian Dana Cadangan Daerah secara bertahap dimaksudkan agar Pemprov DKI memiliki ruang fiskal untuk mempersiapkan pembayaran pokok kewajiban secara terencana.

Skema tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mengantisipasi tekanan terhadap APBD Jakarta.

“Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” lanjutnya.

Ranperda yang diajukan Pemprov DKI nantinya mengatur sejumlah aspek terkait Dana Cadangan Daerah. Di antaranya sumber dana, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, pelaporan, hingga pengawasan.

Dana tersebut bersumber dari APBD, termasuk surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah juga dapat ditempatkan pada instrumen investasi. Penempatan itu tetap mempertimbangkan risiko, tingkat keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas daerah.

“Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah,” tutur Pramono.

Pemprov DKI berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi landasan hukum untuk penyediaan dan pengelolaan dana tersebut.

Skema ini juga diharapkan mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel.