Prabowo Perintahkan Polisi dan Jaksa Seret Aktor Intelektual Karhutla

KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto mengancam pihak manapun yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Lanud Roesmin, Pekanbaru, Senin (24/08/2026).

Kepada wartawan, Presiden menyampaikan bahwa pelaku yang diusut bukan saja pelaku lapangan. Namun juga pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran. Oleh karena itu ia memerintahkan aparat penegak hukum, mulai kepolisian sampai kejaksaan juga mengusut dugaan keterlibatan korporasi yang memerintahkan pembakaran lahan.

“Kalau ada korporasi yang menyuruh itu saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki. Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut,” kata Prabowo.

Kepala Negara menegaskan, pencabutan izin berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali apabila ditemukan indikasi kuat terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

Selain meminta penindakan terhadap korporasi, Prabowo juga menginstruksikan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Politik

“Kalau ada oknum atau manusia yang sengaja membakar untuk alasan apapun, kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur desa, bahwa membakar lahan adalah dilarang keras,” ujar Prabowo.

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah akan membantu melalui mekanisme yang terorganisasi agar pembukaan lahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai aturan.

“Kalau mereka butuh membuka lahan, mereka laporan kepada kepala desa, camat, nanti pemerintah akan bantu mereka. Pemda akan membantu rakyat,” pungkasnya.

Kasus PT Toba Pulp Lestari

Akhir tahun 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan kegeramannya paska bencana banjir bandang dan longsor parah di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Presiden kala itu memerintahkan juga aparat penegak hukum mengejar korporasi pemicu bencana.

Saat itu Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat Febrie Adriansyah (kini tersangka perkara TPPU) menyebut ada 31 korporasi terlibat. Salah satu korporasi yang disidik adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kerusakan lingkungan di wilayah konsesi perusahaan memicu desakan audit total hingga penelusuran hukum lebih lanjut. Nama TPL terseret karena area konsesinya mengalami deforestasi massif yang diduga memperparah bencana.

Pemerintah memerintahkan audit total pada akhir 2025, yang berujung pada pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) milik TPL dan berdampak pada penghentian operasional pabrik.

Kejagung turut mendalami asal-usul bahan baku kayu serta dugaan pelanggaran lain seperti praktik transfer pricing yang merugikan keuangan negara. Setelah memeriksa ratusan saksi, Kejagung kemudian menetapkan tersangka dari pejabat pajak. Sementara direksi PT TPL belum satu pun jadi tersangka.

BACA JUGA: Badiklat Kejaksaan RI Gandeng Universitas Brawijaya Siapkan Beasiswa Doktor Ilmu Hukum bagi Pegawai

Index