KEADILAN– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Hakim Lubis terus menyuarakan pentingnya larangan merokok, termasuk vape di ruang publik diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
“Dalam rapat pansus, saya juga mengusulkan agar penggunaan vape atau rokok elektrik juga di larang di area publik,” kata politis Partai Fraksi Gerindra ini kepada keadilan.id Jumat, (13/06/2025).
Menurut Fraksi Gerindra, vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025), yang membahas Raperda KTR bersama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Fraksi Gerindra memandang, penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif harus tunduk pada aturan yang sama seperti rokok biasa. Larangan di tempat umum dan kewajiban penggunaan ruang khusus merokok harus ditegakkan.
Fraksi Gerindra menyatakan, bahwa penyusunan regulasi KTR harus dilakukan secara proporsional dan adil, termasuk dengan menjamin hak konstitusional perokok melalui penyediaan ruang merokok khusus. Namun, mereka menegaskan, bahwa perlindungan masyarakat dari paparan zat berbahaya, termasuk dari vape, harus menjadi prioritas utama.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan sepakat untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti usulan Fraksi Partai Gerindra. Ia menyebut, bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music akan dimasukkan sebagai bagian dari tempat umum dalam KTR.
Menurut Pramono, kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, melarang masyarakatnya merokok di tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek. Tidak hanya itu, ketiga kota itu juga menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.
Tiga Sorotan Fraksi Gerindra dalam Raperda KTR
Fraksi Gerindra menyampaikan tiga poin utama dalam pandangan mereka terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
1. Penegasan Lokasi KTR Gerindra meminta agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda diperkuat dengan memasukkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok. Mereka menyoroti potensi kebakaran akibat puntung rokok sebagai salah satu alasan regulasi ini perlu ditegakkan.
2. Fasilitas Khusus Merokok Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010, Gerindra mendorong penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum sebagai bentuk keadilan regulasi bagi perokok.
3. Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape Poin ini menjadi sorotan utama. Gerindra menilai produk seperti vape harus dilarang di tempat umum dan hanya diizinkan digunakan di ruang khusus merokok. Mereka menegaskan bahwa zat yang terkandung dalam rokok elektrik tetap bersifat adiktif dan tidak bisa dianggap lebih aman.
Dalam draf Raperda, kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta mencakup:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan
b. Tempat proses belajar-mengajar
c. Tempat ibadah Tempat anak bermain
d. Tempat kerja
e. Angkutan umum
f. Tempat umum seperti: pasar, restoran, apartemen, tempat hiburan, halte, terminal, bandara, dan ruang publik terpadu
g. Tempat dengan izin keramaian
Dengan penambahan tempat hiburan malam seperti klub malam dan kafe live music, pemerintah berharap dapat memperluas perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau alternatif.














