KEADILAN- Polisi sudah menetapkan satu tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Sawangan Golf Depok. Sebelumnya petugas juga sudah menyegel lokasi tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, mewakili Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Supriadi membenarkan adanya kabar tersebut.
“Sudah (ditetapkan tersangka), ” kata Supriadi kepada Keadilan, Kamis (15/72021).
Saat ditanya lebih jauh, tentang inisial teraangka, berapa orang yang jadi tersangka, ia belum bersedia berkomentar lebih banyak lantaran kasusnya masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Namun, dapat dipastikan tersangka merupakan pengelola Sawangan Golf. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Seperti diketahui Sarana Olahraga Sawangan Golf terpaksa disegel polisi, lantaran dianggap melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/72021) yang lalu.
Data yang dihimpun menyebutkan , petugas terpaksa menyegel Sawangan Golf , karena ketahuan tetap beroperasi walaupum sudah ada larangan dari pemerintah, terkait PPKM Darurat.
Saat ini pihak pengelola Sawangan Golf sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Depok.
Rahmat Fauzi







