KEADILAN – Seorang bandar ekstasi yang menjual pil haram itu kepada pengunjung Kafe KLOUD Sky Dining di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Adanya transaksi narkoba di tempat hiburan malam itu terungkap ketika Polri dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di tempat itu.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba berinisial D setelah mempelajari rekaman CCTV yang ada di kafe tersebut. “Bandarnya sudah ditangkap di Jakarta, pada Senin malam (20/11/2023),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Namun, Mukti tidak memberikan keterangan secara rinci terkait penangkapan bandar narkotika tersebut. Alasannya masih melakukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.
Terungkapnya peredaran narkoba ini bermula ketika polisi dan tim Bea Cukai merazia Kafe KLOUD Sky Dining, pada Sabtu malam (18/11/2023). dalam razia itu, polisi menemukan sejumlah narkotika berbagai jenis, seperti ekstasi dan happy five yang dibuang pemiliknya di lantai.
Dalam razia itu, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram, yakni A dan O. Pihak Polri menurut Brigjen Mukti akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.
Reporter: Penerus Bonar











