KEADILAN – Lima tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama kembali ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polri. Kelima tersangka ini memiliki peran berbeda, sebagai kurir hingga mengelola uang dan aset milik Fredy Pratama yang digelar sebagai Escobar Indonesia.
Kelima tersangka yang menjadi orang kepercayaan Fredy Pratama, yakni MBS, A, H, NU dan DAK. “Kelima tersangka jaringan FP ini terkait TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).
Dijelaskan Irjen Asep, tersangka MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama. Sedang tersangka A, H, NU dan DAK berperan sebagai penerima dan pengelola uang serta aset hasil penjualan narkotika gembong narkoba kelas kakap itu.
Menurut Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri, sejauh ini pihaknya telah menangkap sedikitnya 44 tersangka jaringan pengedar narkoba yang dikomando Fredy Pratama.
Sebagaimana diberitakan, jaringan Fredy Pratama setiap bulan meloloskan narkoba jenis sabu ke Indonesia dari Thailand melalui Malaysia antara 100 kilogram sampai 500 kilogram. Fredy Pratama sendiri hingga kini masih buron dan dikabarkan bersembunyi di Thailand.
Dalam bisnis narkoba, Fredy Pratama menguasai sejumlah kota besar di Indonesia seperti, Jakarta, Makasar, Lampung, Bali dan lainnya. Dia memiliki sejumlah kaki tangan untuk memperlancar bisnis haramnya.
Dalam kasus TPPU narkoba Fredy Pratama, Polri berhasil menyita aset milik gembong narkoba yang satu ini sebesar Rp10 trilun. Polri juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari jaringan Fredy sebanyak 10 ton.
Narkoba yang diselundupkan jaringan Fredy Pratama ke Indonesia diduga berasal dari Thailand. Sebab, mertuanya Fredy disebut sebut sebagai gembong narkoba terbesar di Thailand.
Reporter: Penerus Bonar












