KEADILAN – Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pengeroyokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis lalu (4/9/2022). Seorang tersangka wanita berinisial AB (21) merupakan mantan pacar korban.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Pol M Hari Agung Julianto menjelaskan, AB berperan menjembatani tersangka NP (19) dan AMK (20) selaku eksekutor, untuk bertemu dengan korban EYW (26). Sedangkan tersangka MHR (19), berperan mengantar tersangka ke tempat pertemuan.
Adapun maksud dari pertemuan tersebut untuk menyelesaikan masalah pribadi. Namun ketika bertemu, tersangka NP dan AMK langsung menyerang korban.
“Secara tiba-tiba dari arah belakang AB dan dua orang pelaku, yaitu NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban,” ujar Hari dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Kanit II Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom memaparkan, kedua tersangka menganiaya korban secara membabi buta. Bahkan teman korban, FKT (27) yang saat kejadian ikut bersama korban, turut jadi sasaran. Akibat penganiayaan itu, EYW dan FKT menderita luka di kepala.
Untuk motifnya, ketiga tersangka, yaitu AB, NP dan AMK diduga memiliki dendam kepada kepada korban.
“Sejauh ini motifnya karena ada permasalahan di antara mereka. Antara pelaku dan korban ada dendam lama yang belum diselesaikan,” ujar Maulana.
Para tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban di Polsek Pesanggrahan. Sebilah golok dan martil disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Penerus Bonar












