Polisi Sebut Rizieq Shihab Tak Patuhi Undang-Undang, Ini Alasannya

KEADILAN- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kerumunan resepsi pernikahan anak Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dua dari 10 saksi tersebut adalah Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas tidak hadir dalam pemeriksaan yang digelar Senin (1/12/2020) kemarin.

“Kemarin sore pengacara sudah menghadiri untuk menyampaikan bahwa keduanya, baik Pak RS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/12/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizieq dan menantunya tak hadir panggilan pemeriksaan tersebut lantaran sakit. Namun Yusri menepis hal tersebut. Pasalnya, Rizieq dan menantunya tidak menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kedokteran.

“Dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima. Kalau memang itu dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter, kalau memang lalu disampaikan ke kita, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya sakitnya sakit apa. Tetapi setelah diteliti kalau memang belum kepatutan dan kewajaran ini belum ada,” tegasnya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi pada Senin (1/12/2020). Namun Rizieq dan Hanif mangkir dari panggilan tersebut.

Dalam kasus pesta di Petamburan tersebut, polisi menerapkan Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan