KEADILAN- Setelah sebelumnya mengungkap pemalsuan tabung oksigen, kini aparat Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ada 24 pelaku yang ditangkap bersama dengan ribuan butir barang bukti obat covid berbagai merek.
“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah” kata Mukti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari ke 24 pelaku yang ditangkap di antaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Modusnya, kata Yusri, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini” kata Yusri yang menolak menjelaskan di rumah sakit mana perawat itu bekerja.
Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Darman Tanjung














