Oleh: Sugeng Teguh Santoso, Plt. Ketua Indonesia Police Watch
Sumbangan Heryanti, anak almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun dalam bentuk bilyet Giro Bank Mandiri tertanggal 2 Agustus yang diterima oleh Kapolda Sumsel adalah aspal. Asli bilyet gironya tapi palsu isinya.
Sumbangan ini memicu kontroversi internal antar Direktorat Polda Sumsel. Pada 2 Agustus 2021 pagi, Dirintelkam Polda Sumsel menyatakan pemberi sumbangan telah ditetapkannsebagai tersangka , tetapi pada sore harinya, Direktorat Reserse Umum Polda Sumsel menyatakan pemberi sumbangan hanya diminta keterangan saja dan belum ada unsur pidana.
Pertanyaannya, kalau seorang menyumbang dan sudah diterima dan dipublis oleh Kapolda mengapa penyumbang tersebut diperiksa polisi? Tentu ini tidak etis. Apalagi yang terkesan disalah-salahkan hanya si pemberi sumbangan saja dan Kapolda seperti mau cuci tangan.
Polemik sumbangan Rp2 triliun yang mencoreng wajah Polri tersebut tidak perlu terjadi bila komitmen Polri menerapkan Polri yang Presisi dipegang teguh dan dilaksanakan oleh jajaran bawahan Polri. Bukan sekadar komitmen Kapolri Jenderal (Pol) Listyao Sigit Prabowo saja saat diucapkan, 20 januari 2020, ketika uji kelayakan di depan DPR RI.
Bahkan saat uji kelayakan itu, Kapolri menyatakan “konsep transformasi Polri yang Presisi hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang Prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dan menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat”.
Sikap Prediktif yang maknanya kemampuan memperkirakan dan mengukur potensi masalah dan apa yang akan terjadi dimasa depan berdasarkan fenomena kekinian adalah suatu komintmen yang patut dipujikan dalam mewujudkan tupoksi Polri sebagai Bhayangkara Negara. Sikap prediktif membutuhkan personil Polri yang profesional yaitu personil yang ahli dalam bidangnya dan bersikap etis serta taat aturan (mentaati segala kode etik, perintah Kapolri dan aturan-aturan hukum).
Kasus pemberian sumbangan Rp2 triliun menjadi polemik internal Polda Sumsel dan menghebohkan masyarakat karena Kapolda sumsel tidak menjalankan komitmen Kapolri Listyo Sigit terkait Polri yang Presisi. Euphoria Kapolda Sumsel dan jajarannya hanya berlangsung beberapa hari saja dan kemudian muncul kenyataan yang mempermalukan Polri karena ternyata dana Rp2 triliun tersebut tidak jelas keberadaannya. Masyarakat muncul dengan beragam pendapatnya. Fenomena ini tentu mempermalukan institusi Polri.
Kehebohan sumbangan yang gagal cair tersebut tidak perlu terjadi bila Kapolda memastikan lebih dulu dana tersebut sudah ada di rekening penampungan sumbangan, baru kemudian merilis dan foto-foto deh sama pemberi sumbangan. Memastikan adanya dana dan menahan diri tidak merilis dulu pada publik adalah sikap prediktif.
Bahkan perlu dicermati apakah Polda Sumsel memiliki kewenangan menerima sumbangan Covid-19 tersebut untuk diserahkan pada masyarakat? Tupoksi Polri adalah memelihara ketertiban masyatakat, menegakkan hukum, melayani dan mengayomi masyarakat. Dalam menjalankan tupoksinya tersebut segala pembiayaan ditanggung oleh APBN. Apakah memang ada praktek biasa Polri menerima sumbangan dari pengusaha?
Menurut Ketua PPATK Dr. Dian Ediana Rae pejabat yang termasuk dalam kategori Politically Expose Persons; orang dengan fungsi publik yang menonjol (PEPs) termasuk Kapolda sumsel, sangat sensitif dan berisiko besar pada kemungkinan aksi suap/gratifikasi. Karenanya dalam prinsip PEPs tidak boleh menerima sesuatu pemberian barang atau uang yang bersifat gratifikasi.
Terkait lembaga penerima bantuan juga tidak boleh sembarangan, harus lembaga yang memang memiliki tugas dan kewenangan untuk itu antara lain; Satgas Covid-19, Kementerian Sosial, atau BNPB. Polda Sumsel tidak memiliki tupoksi menerima sumbangan.
Sikap profesional adalah termasuk pada pilihan bersikap etis dan taat aturan. Sikap profesional ini diwujudkan dengan pemahaman aturan soal apakah Kapolda Sumsel atau Polda Sumsel berhak menerima sumbangan dan juga profesional dengan sikap menahan diri sebelum ada kejelasan dana bantuan itu ada. Bila sikap profesional dikedepankan maka tidak akan terjadi polemik yang memalukan bagi instritusi Polri.
Pemeriksaan oleh Polda Sumsel pada pemberi sumbangan sebagai upaya penegakkan hukum harus dihentikan dan ditarik kewenangannya oleh Mabes Polri karena bila diteruskan akan terjadi proses penegakkan hukum yang tidak adil dan transparan sesuai komitmen Kapolri. Harus diingat bahwa Kapolda Sumsel adalah bagian dari masalah tersebut karena profesional akibat mengabaikan komitmen Polri Presisi. Karena Kapolda Sumsel adalah bagian dari masalah maka akan ada konflik interest dalam penegakan hukum selanjutnya.
Pada pemberi sumbangan memang dapat dikenakan Pasal 263 KUHPidana terkait surat palsu yaitu bilyet giro aspal. Asli bilyetnya, palsu isinya. Akan tetapi fenomena yang terjadi juga bukan hanya Pasal 263 KUHPidana. Pada peristiwa tersebut kacauan dalam masyarakat seperti kasus operasi plastik Ratna Sarumpaet yang berbohong telah dianiaya.
Jikalau Pasal 14 KUHPidana diterapkan maka Kapolda Sumsel adalah bagian dari penyebaran berita bohong yang menghebohkan masyarakat tersebut. Kapolda Sumsel tidak dapat lepas tangan.
Proses penegakan hukum oleh Polda Sumsel bila hanya pada pemberi sumbangan saja selain tidak adil, menyimpang dari janji Kapolri bahwa hukum tajam tidak boleh ke bawah dan tumpul ke atas juga adalah upaya Kapolda Sumsel cuci tangan dari kasus yang menghebohkan ini.
Saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya memperbaiki citra Polisi dengan Presisi-nya. Benarkah Presisi itu komitmen yang akan dijalankan dengan konsisiten atau sekadar omongan agar lolos fit and proper test. Salam
Penerus Bonar








