Polisi Menipu Polisi, Nama KPK dan Kapolri Disebut-sebut

KEADILAN – Perwira polisi menipu perwira polisi. Nama Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dan Kapolri pun disebut-sebut. Setidaknya itu terungkap dalam sidang penipuan dengan terdakwa Achmad Maktal Abdulkadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/8/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan anggota Boko dan Edi Junaedi tersebut, hadir sebagai saksi Komisaris Besar Polisi Rantau Isnur Eka dan Dirlantas Polda Sulawesi Utara, Robertho Pardede. Kedua saksi ini dalam perkara termasuk yang menjadi korban penipuan terdakwa.

Rantau yang merupakan mantan Kapolres Lahat ini dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Theodora Marpaung mengakui pernah ditipu Achmad Maktal Abdulkadir. Hal itu dikatakannya saat majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rantau sebagai saksi.

Majelis hakim membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan Rantau. “Dengan terdakwa Achmad Maktal Abdulkadir, saksi (Ranto) kenal sekitar tahun 2010 yang lalu, saat saksi bersamanya mengikuti seleksi untuk ikut misi PBB sebagai anggota FPU2. Dengan terdakwa Monica Margaretha, saksi tak pernah mengenalnya,” ujar majelis hakim membacakan BAP Rantau.

Lanjut hakim membacakan. “Saya adalah salah satu korban atas perbuatan dari Achmad Maktal Abdulkadir dan istrinya yang bernama Monica Margaretha. Betul ya Pak?” tanya majelis hakim memastikan BAP Ranto. Ranto pun membenarkannya.

“Achmad Maktal Abdulkadir melakukan perbuatan tersebut dengan cara menghubungi saksi, memberitahukan kepada saksi jika posisi jabatan saksi di kepolisian sekarang ini sedang di pantau KPK. Dan dirinya memberitahukan kepada saksi, jika memiliki akses untuk dapat menghapus data saksi sebagai orang yang sedang dalam pemantauan. Atas hal tersebut Achmad Maktal meminta saksi menyiapkan sejumlah dana, dimana uang yang sudah diserahkan kepada Achmad Maktal Abdurkadir senilai Rp220.000.000 yang kemudian menjadi kerugian saksi,” ujar majelis hakim. Rantau juga membenarkan hal ini.

Majelis Hakim juga mengkonfirmasi tentang penyerahan uang Rp220.000.000 tersebut. Menurut BAP, Rantau mentransfer uang tersebut ke rekening MyBank milik Achmad Maktal pada tanggal 30 Desember 2020 secara bertahap, sebanyak lima kali. Lagi-lagi Rantau membenarkannya.

Hakim membacakan lagi BAP Rantau. “Alasan saudara mempercayai perkataan Achmad Maktal bahwa dia kenal orang KPK.” Rantau menjawab bahwa itu salah satu alasannya.

Majelis Hakim bertanya apa jabatan Rantau ketika ditipu Achmad. Rantau menjawab, “Saat itu saya menjabat sebagai Dansat Brimob Gorontalo yang sedang bertugas di Papua.” Rantau juga menjelaskan saat ini dia sedang tak menjabat Dansat Brimob Gorontalo karena dalam pendidikan.

Lebih jauh majelis hakim bertanya lagi. “Terdakwa pada saat itu menyampaikan kepada saksi bahwa saat itu saksi tersangkut permasalahan, dimana posisi terdakwa sedang dipantau KPK sehubungan dengan posisi atau jabatan waktu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Koperasi Polisi (Koppol) Ayub bersama Kapolri. Betul ya Pak?” Rantau menyanggah. “Sebagai Kapolres Lahat, Pak.”

Kemudian Majelis Hakim menegaskan lagi, “Saksi saat itu sebagai PPK di Koppol Ayub bareng Kapolri. Pernah menjabat?” Rantau menjawab tidak pernah. Majelis hakim pun mengatakan kepada Jaksa Theodora bahwa BAP yang menerangkan kalau saksi pernah menjabat sebagai PPK di Koppol Ayub bareng Kapolri itu tidak benar.

Hakim bertanya kepada Rantau, kenapa dia percaya dan menyerahkan uang tersebut. Rantau menjelaskan bahwa Achmad sudah ia anggap seperti adiknya sendiri. “Karena saya sudah kenal lama dengan Maktal. Sejak sebelum berangkat tugas ke Darfur Sudan Ke Pasha. Saya menjadi Wakil Komandan Kontingen FPU ke dua Indonesia. Berangkat bersama-sama adik asuh saya ini, Maktal. Selama setahun dialah yang membangunkan saya Sholat Subuh. Selama setahun bakda Isya, Maktal lah yang sering diskusi tentang agama dengan saya, dan sering memberikan pembelajaran bahasa Inggris kepada anggota dan saya. Dengan dasar itu saya percaya,” ucap Rantau.

Rantau menambahkan. “Sebenarnya, awalnya saya bimbang. Kalau memang saya ada permasalahan saat saya di Polres Lahat, pasti saya sudah dipanggil Itwasda atau Inspektorat Polda. Tetapi karena rasa percaya kepada Maktal lebih tinggi, saya iya kan saja.”
Hakim mengkonfirmasi kembali bahwa uang itu diserahkan dengan tujuan agar permasalahan yang disebut sebagai profil tabungan itu diselesaikan. Ranto kemudian mengoreksinya. Ranto mengatakan, “Bukan tabungan. Jadi ada selisih hitung yang salah oleh bendahara keuangan saya waktu di Polres Lahat.”

Ranto menambahkan. “Kita dalam Polri itu kan ada anggaran yang untuk di laksanakan kegiatannya. Nah itu, akhirnya disampaikan adanya selisih anggaran yang tidak pas dengan hitungan akhir tahun.” Untuk besaran selisih tersebut tidak disebutkan Achmad kepada Rantau.

Hakim menanyakan apakah rekening Rantau diprofil oleh KPK. Rantau menjawab tidak, karena rekeningnya tidak banyak.

Di hadapan majelis hakim, Rantau juga mengatakan bahwa ia tak takut rekeningnya di periksa KPK. “Saya tidak takut Pak, karena saya yakin. Saya bukan karena takut menyerahkan uang itu. Karena saya percaya kepada Maktal. Bukan karena takut Pak. Saya yakin tak ada selisih, sampai saya jadi Kapolres,” ucap Rantau.

Rantau pun menjelaskan kronologis kejadian itu. “Adik asuh saya itu mengatakan, Bang, izin Bang. Saya punya kenalan dengan orang KPK. Jadi selisih bendahara di Polres Abang (Rantau) jadi Kapolres kita bisa kurangi bang,” kata Rantau.

Rantau mengatakan bahwa dari situ dirinya sudah mulai tidak percaya. Tetapi karena selama ini Maktal baik kepada dirinya, akhirnya Rantau mempercayainya. “Gimana, saya punya kenalan orang KPK, sudah Abang (Ranto) bayar saja deh. Abang punya berapa sekarang? Supaya nanti nama abang di-delete dari pemantauan orang KPK,” lanjut Rantau bercerita. Rantau juga mengatakan, karena uangnya saat itu tidak cukup, ia terpaksa meminjam dana ke anggotanya untuk membayar uang yang diminta Achmad.

Rantau menjelaskan sebenarnya uang yang diminta Achmad kepada Rantau adalah Rp450.000.000. Namun karena Rantau merasa tidak melakukan kesalahan dalam keuangan sewaktu menjabat sebagai Kapolres Lahat, dan karena Rantau tidak punya dana sebanyak itu, akhirnya ia hanya mentransfer Rp250.000.000.

Selanjutnya pertanyaan JPU fokus terhadap keterlibatan terdakwa wanita yang dikatakan sebagai istri Achmad yaitu Monica Marghareta. Rantau mengaku tak mengenalnya, tapi sempat pernah tahu. “Saya kenal tidak, tapi tahu ya. Waktu saya menjabat sebagai Wakapolres Bogor Kota tahun 2017 sampai 2018,” ucap Rantau.

Rantau mengaku awalnya tak tahu hubungannya kasus penipuan ini dengan Monica. “Awalnya tak tahu. Tetapi setelah ada kasus ini saya kembali ke Polres Bogor Kota, ternyata Monica di Polres Bogor Kota memiliki dua LP (Laporan Polisi),” ujar Rantau.

Ketika giliran pengacara Achmad yang diberikan kesempatan untuk bertanya, pengacara Achmad menanyakan dana yang telah dikembalikan oleh Achmad kepada Rantau. Rantau menjawab uang Rp220.000.000 itu telah dikembalikan seutuhnya kepada Rantau.

Rantau mengaku sudah memaafkan Achmad, dan ia berkata bahwa ia tak menaikan LP Achamad. “Seingat saya, saya saat itu belum menaikan LP. Karena saya akan buat laporan itu di Timika, karena saya masih di Papua,” jelas Rantau.

Rantau sendiri mengetahui fakta bahwa Achmad dilaporkan melakukan penipuan ini dari Propam. Rantau juga mengakui tidak mempermasalahkan soal penipuan ini karena sudah mengembalikan uang itu.

Kemudian pengacara Achmad mengatakan, jika sudah tidak mempermasalahkan, apakah menurut Rantau pengadilan ini diperlukan. Ketika itu JPU mengatakan keberatan, karena menurut JPU perkara penipuan ini adalah delik biasa bukan delik aduan. “Izin Majelis, ini delik biasa bukan delik aduan,” sela Theodora.

Terkait pertanyaan pengacara Achmad, Rantau mengatakan, “Saya hadir disini sebagai saksi. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik.” Tetapi ia juga merasa bahwa pengadilan ini sebenarnya tidak perlu.

Majelis hakim pun meluruskan masalah ini. “Saudara saksi, jadi waktu perdamaian ini kan sudah laporan, sudah jalan. Ini kan bukan delik aduan, tapi delik umum. Delik umum itu tak tergantung kebijakan atasan atau para pihak. Tetapi kan kalau secara azas delik umum kan tetap berjalan,” kata majelis hakim.

Lebih jauh Rantau menjelaskan tidak tahu siapa melaporkan masalah ini. Sebab, dia merasa tidak melaporkan Achmad. “Ini laporannya dari Propam. Dari siapa juga itu saya kurang tahu,” jelas Rantau.
Menurut Rantau ia baru tahu soal perkara ini ketika Maktal dijemput dari Parung Bogor. Saat itu terdakwa menelepon dirinya. “Bang tolong saya, saya dipanggil Propam,” ujar Rantau menirukan telepon terdakwa dan saat itu ia baru tahu adanya perkara tersebut setelah terdakwa bercerita.

Saat terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Rantau, terdakwa mengaku siap salah dan meminta maaf. “Siap salah, Pak,” ujar Achamad melalui daring.
Karena sedang terkena Covid-19, saksi Robertho Pardede dihadirkan ke persidangan melalui daring. Robertho juga menjelaskan terdakwa pernah menghubunginya dengan mengatakan bahwa dirinya sedang dalam pantauan undercover tiga huruf (KPK-red). Tetapi ia tak menggubris.

Kemudian terdakwa meminjam uang sebesar Rp 250.000.000 kepada Robertho untuk biaya persalinan istri terdakwa, Monica pada bulan Desember tahun lalu. Tetapi sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Mengenai Monica sendiri, Robertho mengaku tidak begitu mengenalnya.

Terkait hubungan Robertho dengan terdakwa, Robertho menjelaskan bahwa ia juga mengenal Achmad sewaktu ikut misi PBB FPU2. Setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada Achmad untuk menanggapi keterangan Robertho. Achmad pun meminta maaf pada Robertho.

Siapa Monica yang juga Jadi Terdakwa?

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Monica. Dalam persidangan ini Rantau mengatakan tak kenal dengan Monica. Tetapi Rantau menjelaskan bahwa setahu Rantau, Monica bukanlah istri sah Achmad yang tercatat dalam kedinasan, melainkan istri sirih Achmad.
Terkait LP atas nama Monica, Rantau menjelaskan . “Saya pernah tahu Monica ini ada LP nya di Bogor Utara, dan di Reskrim Polresta Bogor. Dan kalau tidak salah, setelah saya cek yang di Bogor Utara, sudah dikondisikan Maktal. Nah saya tanya masalahnya apa. Karena yang mengajukan Maktal saya pikir saudaranya Achmad Maktal, saya pikir ya sudah saya biarkan. Ternyata belakangan saya tahu Bogor Kotanya, dan saya cek kembali LP nya di Reskrim Polresta Bogor Kota kalau tidak salah masih ada, tetapi tidak tahu progresnya sudah sampai mana,” jelas Rantau.

Rantau juga menambahkan bahwa LP atas nama Monica dilaporkan mantan suaminya. “Kalau tak salah LP itu tentang penipuan juga, kalau tidak salah ya. Yang dilaporkan mantan suaminya kalau tidak salah. Yang di Polresta Bogor Kota,” tambah Rantau. Rantau juga menjelaskan bahwa pengecekan itu ia lakukan setelah mendapat kabar dari Propam.

Saat dimintai konfirmasi oleh Majelis Hakim mengenai keterangan Rantau, Monica mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu mengenai kejadian ini,” ujar Monica melalui daring.

Saksi Robertho juga mengatakan tak mengenal Monica. Terkait perkara ini, Robertho menjelaskan Ahcmad menghubunginya untuk meminjam uang untuk membayar hutang istrinya sirihnya dan biaya proses persalinan. Akhirnya Robertho mentransfer uang sebesar Rp250.000.000 ke rekening BCA terdakwa Achmad Maktal. Sampai sekarang uang yang Rp250.000.000 belum kembali.

Namun sebelum meminjam uang itu, Robertho mengatakan Achmad pernah menghubunginya dan mengatakan bahwa nama Achmad sedang dalam pantauan undercover tiga huruf. Tetapi Robertho tidak menanggapi serius persoalan itu. Saat Monica dikonfirmasi mengenai uang yang dipinjam suami sirihnya untuk biaya persalinannya, Monica juga mengatakan tidak tahu.

Perlu diketahui, yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakut, dalam persidangan ini terdakwa Achmad Maktal dan Monica Margaretha didakwa oleh Jaksa Theodora dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau ketiga pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses persidangan ini, selain Robertho Pardede dan Rantau Isnur Eka, JPU sudah menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Puryanto yang juga dikatakan sebagai anggota polisi. Selain itu, masih ada empat orang saksi lagi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, yang digelar pada Senin 30 Agustus 2021 nanti.

CHARLIE TOBING