KEADILAN-Mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute mengingatkan, betapa bahaya dinasti politik langgeng di Indonesia. Menurutnya, dinasti politik erat kaitannya dengan perilaku korupsi. Sebab, dinasti politik akan membutuhkan dukungan pendanaan untuk melanggengkan kekuasaannya.
Kritik tersebut disampaikan IM57+ Institute terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat peluang Wali Kota Solo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
“Hal tersebut dilakukan melalui upaya korupsi yang berkaitan dengan bisnis yang penuh dengan konflik kepentingan. Itulah mengapa secara prinsip dinasti politik harus dilawan,” kata Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Nugraha menilai, salah satu persoalan mendasar dalam reformasi 98 adalah nepotisme sebagai salah satu manifestasi korupsi. Nepotisme membuat bergesernya nilai demokrasi hingga menjadikan pemilu menjadi formalitas belaka dengan pengisian pejabat publik didasarkan pada ikatan darah.
“Salah satu bentuk dari nepotisme yang nyata adalah dinasti politik dimana adanya penggunaan pengaruh kekuasaan dalam mengkondisikan agar yang terpilih adalah orang yang memiki ikatan persaudaraan,” ujar Nugraha.
Ia menegaskan, pembiaraan proses ini memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan interfensi antar cabang kekuasaan. Presiden dan pejabat lainnya, berpotensi mengikuti praktek tersebut untuk melanggengkan kekuasaan bagi keluarganya.
“Praktek ini akan memukul mundur jauh semangat indepedensi antar cabang kekuasaan yang dibangun pasca reformasi,” tuturnya.
Nugraha mencontohkan, ketika keluarga Presiden kedua RI Soeharto memanfaatkan kekuasaan dalam membagi konsesi yang bersifat ekonomi. Untuk itu, ia berharap keluarga Jokowi tak mengekor keluarga Suharto dalam situasi ini.
“Dulu keluarga Soeharto memanfaatkan kekuasaan dalam membagi konsesi yang bersifat ekonomi, jangan sampai pada fase ini, keluarga Jokowi menggunakan kekuasaan dan pengaruh politik untuk membagi konsesi kuasa kepada keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Anwar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







